nusakini.com - Jakarta - Dittipideksus Bareskrim Polri menahan empat petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang berkaitan dengan kasus dugaan penyelewengan dana donasi. 

Keempat tersangka yakni Presiden ACT IK, mantan Presiden ACT A, pembina ACT dan pengurus keuangan HH, serta NIA selaku Ketua Dewan Pembina ACT. 

Menurut Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H penyidik memutuskan menahan para tersangka karena alasan yang telah diatur dalam KUHAP. 

"Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka tersebut karena penyidik mengkhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan. Penahanan di Bareskrim sini selama 20 hari ke depan,” ujar Brigjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K. Jumat (29/7/2022) seperti dikutip dari Divisi Humas Polri. 

Sebagai informasi, keempat tersangka dijerat pasal tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan/atau tindak pidana yaayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, kemudian Pasal 374 KUHP. (*/nk)